Pasuruan, Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024

Objek Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dan yang menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Obejk hukum biasanya juga disebut dengan benda (zaak) atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda zaak secara yuridis segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik (pasal 499 BW).

Menurut system hukum perdata baratr sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibedahkan sebagai berikut:

  1. Benda tak bergerak dan benda bergerak
  2. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada
  3. Benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti
  4. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
  5. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial