Gambar : http://ig : lakalantasmojokerto
PortalArjuna.Net-Mojokerto, Setelah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal selama 1,5 tahun akhirnya mantan kepala Dinas Pertanian (DISPERTA) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sebelum dilakukan penahanan mantan kepala Dinas Pertanian mendatangi kantor Kejaksaan Negri Mojokerto, pada Kamis (27/05) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum, sebelum akhirnya digelandang petugas ke Lapas kelas IIB Kota Mojokerto.
Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp474 juta pada 10 oktober 2019 lalu.
“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka atas nama Ir. Suliestyawati dan melakukan penahanan terhadap hang bersangkutan,” kata kepala Kejaksaan Negri Kota Mojokerto, Gaos Wicaksono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian.
Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan
“Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13,” imbuh Wicaksono.
Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggangjawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.
Sementara itu, mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan kali ini . Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. “ Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu,” kata Mahfud singkat.
(AQN)