Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 7 Oktober 2024

Karakter Normatif Ilmu Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sebagaimana telah dibahas di atas, bahwa ilmu hukum memilki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Cirri yang demikian menyebabkansementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normative ilmu hukum bukanlah imperis. Selain itu juga objek telaahnya berkenaan dengan tuntuanan perilaku dengan cara tertentu yang keppatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan public.

Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendirinya membawa konsekuensi pada metode kajiannya, yaitu: pendekatan dari sudut falsafah ilmu. Dan pendekatan dari sudut pandangan teori hukum.

  1. Pendekatan dari Sudut Filsafah Ilmu

Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan yaitu pandangan positivistic yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normative yang melahirkan ilmu normative. Dari sudut ini ilmu hukum memilki dua sisi tersebut. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normative dan pada sisi yang lain ilmu hukum memilki segi-segi empiris. Sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence, dan sosio legal jurisprudence. Dengan demikian dari sudut pandangan ini, ilmu hukum normative merupakan kajian khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya.

  1. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum

Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga bagian utama, yaitu dogmatic hukum, teori hukum (dalam arti sempit), dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut akhirnya member dukungan pada praktek hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dengan sendirinya memilki metide yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum (dalam arti sempit). Dengan pendekatan yang objektif seperti tersebut diatas dapat ditetapkan metode mana yang paling tepat dalam pengkajian ilmu hukum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial