- Hakekat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, kepatuhan/ketaatan kepada hukum.
- Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan sejauh manakah dalam masyarkat sekarang peristiwa-peristiwa yang dinali sebagai “tidak Hukum” (onreght), dibutuhkan setidaknya empat parameter yang dapat dikemukakan, yaitu; ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, dari segi pelaksanaan hukum, dari segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
- Tinjauan Bentuk Pelanggaran
Bentuk-bentuk pelangaran yang lagi marak yang terkomplikasi dan terakumulasi pada dasa warsa belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas, pelangran HAM, terorisme, KKN, tindak anarkis, penyalagunaan Hak dan wewenang, pemerkosaan dan sebagainya.
- Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Tinjauan hukum law enforcement dewasa ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap dalam menghadapi pelangaran-pelangran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter diantaranya banyak kasus yang tertunda danbahkan tidak diusut, laporan-laporan masyarakat tentang terjadinya pelanggran atau kejahatan kurang ditanggapi
- Tinjauan Jurnalistik
Memang harus diakui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian para pembaca pemirsa dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian, acara-acara TV dewasa ini yang banyak memberitakan kriminalitas sebagai icon, seperti buser, tikam, kasus dan sebagainya.
- Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyaknya pemberitaan tentang pealnggran hukum, kejahatan dan kebhatilan berarti kesadaran akan banyak terjadi onrecht. Hal ini juga berimplikasi makin berkurangnya toleransi dan sikap berhati-hati dalam masyarakat.
- Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
- Tindakan (action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarkat yang dilakukan dapat berupa tindakan drastik yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mengetatkan pengawasan ketaatan warga Negara terhadap undang-undang dan bersifat incidental.
- Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakuan baik secar formal maupun non formal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan baik formal mau[un non formal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi seorang warga Negara yang baik, tentang apa hak dan kewajiban, mengnai undang-undang yang berlaku.