MAZHAB, TEORI DAN ALIRAN HUKUM
- Teori (Mazhab) Tentang Hukum
Teori hukum hakekatnya adalah suatu keseluruahan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system nkonseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan system tersebut untuk sebagain yang penting diposotifkan.
- Teori Hukum Alam
Hukum alam menurut Hugo de Groof (Grotius) adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang beanr dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat menegani persoalan apakah suatu perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
- Teori Sejarah
Aliran yang menghubungkan hukum dan sejarah suatu bangsa dinamakan “Mazhab Sejarah” mazhab ini menimbulkan ilmu pengetahuan Hukum Positif/ Ius Constitutum atau disebut juga tata hukum menurut WLG lemarire yaitu hukum yang berlaku di daerah Negara tertentu pada suatu waktu tertentu
- Teori Teokrasi
Teori-teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan teori ketuhanan (Teori Teokrasi), teori ini di Eropa barat diterima umum hingga Zaman Renaissance.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori ini hukum adalah kemauan orang seluruhnya yamg telah mereka serahkan kepada suatu organisasi Negara yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang beralku dalam masyarakat.
- Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke-19 Teori perjanjian masyarakat ditentukan oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan Hukum yang tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat hukum itu ditaati adalah kehendak Negaralah yang menghendakinya hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan power yang tidak terbatas.
- Teori Kedaulatan Hukum
Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditunduhkan kepadanya. Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari orang terbanyak tidak dapat mengikat, dan bukan termasuk hukum walaupun masih ditaati maupun dipaksakan.
- Teori (Asas) Keseimbangan
Hukum berfungsi menurut suatu dalil yang nyata Riil, dalil tersebut diantaranya:tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakan terlebih dahulu.dan tiap-tiap anggota masyarkat hukum sederajat dan sama.
- Aliran-Aliran Hukum
- Aliran Positivisme Hukum
Prinsip utama menurut aliran positivism adalah, (1) hukum yang ditetapkan dalam undang-undang, maka hanya peraturan perundang-undangan yang disebut hukum, (2) hukum kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang sungguh-sungguh.
- Aliran Hukum Murni
Ajaran hukum murni adalah teori tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang harus ada.
- Aliran Sosiologi
Menurut aliran sosiologis, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam kehidupan dimasyarkat, hukum adalh gejala masyarakat. Hukum tidak perlu diciptakan oleh Negara. Karena hukum bukan merupakan pernyataan-pernyataan akan tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat.
- Aliran Realisme Hukum
Menurut Oliver Wendell olmes menyatkan bahwa hukum bukanlah apa yang tertulis tetapi hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Aliran hukum realism ini menjadi dasar system hukum Anglo Saxon Amerika.