Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum Rechsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.
- Manusia sebagai Subjek Hakum
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang. Artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Badan Hukum
Menurut Sri Soedewi Masjcoen., mengatakan bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan , yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
Badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, sebagai lawan pendukung hak dan keawajiaban yang berjiwa manusia. Dan sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa maka badan hukum tidak mungkin berkecimpungan dilapangan kelurga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan sebagainya.
Syarat-syarat badan hukum rechtpersoon diantaranya,
- Adanya harta kekayaan yang terpisah
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kepentingan sendiri
- Adanya organisasi yang teratur
- Perbuatan badan hukum