Pasuruan, Jawa Timur
Sabtu, 2 Desember 2023

SUMBER HUKUM DAN SUMBER TERTIB HUKUM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

hukuPengantar

  1. Istilah Sumber Hukum

Sumber hukum memilki istilah yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang mana sumber hukum itu dilihat. Paton G.W mengatakan bahwa istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan kecuali kalau diteliti dengan seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan sudut pandang tertentu.

  1. Pengertian

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

  1. Sumber Hukum Formil dan Materiil
  2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupkan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karena belum mempunyai kekutan mengikat.

Suber hukum formil meliputi;

  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan (costum) dan adat
  • Perjanjian antar Negara (Traktat/Treaty)
  1. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  2. Pendapat atau pandangan Ahli Hukum (Doktrin)
  1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Misalnya pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa yang kemudian menjadi falsafah Negara. Maka pancasila merupakan alat penguji setiap peraturan yang berlaku, apakah ia bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga peraturan hukum yang bertentangn dengan pancasila tidak boleh berlaku, karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum baik formil maupun materil.

  1. Sumber Tertib Hukum

Sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.

  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia hakekatnya merupakan detik penjebolan tertib hukum colonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional.

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 1945. Dikelurkan berdasarkan hukum darurat Negara staatsnoodrecht, mengingat keadan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta, untuk mencapai masyarkat adil dan makmur disebabkan kegagalan konstituante untuk melaksanakan tugasnya menetapkan UUD bagi bangsa dan NKRI.

  1. Undang-undang Dasar Proklamasi

UUD 1945 merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi 17 Agustus 1945 dan sekaligus merupakan tujuan dari NKRI, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab terperinci dalam 37 Pasal ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

  1. Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)

Surat perintah sebelas maret 1966 berisi perintah kepada Letjen Soeharto Men/Pangad, untuk atas nama Presiden/Panglima Tinggi ABRI/Pemimpin besar revolusi, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah NKRI.

Sebagai follow up Surat perintah sebelas maret 1966 dilakukan beberapa tindakan antara lain; pembubarab PKI dan ormas-ormasnya, pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966 dan lainnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial