- Pengertian
Tata hukum terbagi atas tertulis dan tidak tertulis . dari segi etimologi tata hukum mempunyai pengertian yaitu; menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan bermasyarkat. Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku diindonesia sekarang. Hukum sekarang dalam suatu Negara di sebut Ius Constitutum (Hukum Positif) lawannya yaitu Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan). Jadi hukum yang berlaku di Indonesia hukum positif sekarang Indonesia.
- Sejarah Tata Hukum Indonesia
Sejarah tat hukum Indonesia dimulai sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Kesempurnaan Negara dan tata hukumnya lebih lengkapnya dengan diundangkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang didalamnya secara garis besar tertulis tentang Tata Hukum Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya UUD 1945 mengalami pasang naik dan pasang surut antara lain
- Periode sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang (UU biasa dan UU Darurat)
- Peraturan pemerintah pusat
- Peraturan daerah, UU No 22 tahun 1948
- Periode setelah Dekrit Presiden 5 Juli
- UUD 1945
- Ketetapan MPRS/MPR
- Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (PERPU)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan-peraturan pelaksana lainnya;
- Peraturan menteri
- Intruksi menteri
- Peraturan daerah (Perda) dan sebagainya
- Periode setelah amandemen UUD 1945 (10 agustus 2002)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Keputusan menteri
- Peraturan daerah
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menentukan jenis dan heirarki peraturan perundang-undangan meliputi
- UUD 1945
- Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu)
- Peraturan pemerintah (PP)
- Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan daerah provinsi
- Peraturan daerah kabupaten/kota
- Peraturan Desa