Pasuruan, Jawa Timur
Sabtu, 16 Maret 2024

Bejat!!Bapak Kandung Ini Tega Merudapaksa Anaknya Hingga Puluhan Kali

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp
beralasan anaknya sudah nakal dan liar bapak kandung ini tega memperkosa anaknya hingga puluhan kali

PORTALARJUNA.NET-Ada ada saja kelakuan para pelaku kriminal ini untuk memangsa korban melancarkan aksinya.dalam hasil wawancara tersebut alasannya sungguh tak masuk akal

Bermodalkan Alasan anak Perempuannya nakal dan tidak perawan lagi, bapak kandung ini terinspirasi untuk menyetubuhinya berulang kali dengan mengancam anak Perempuannya jika tidak mau menuruti keinginannya untuk menyalurkan hasrat birahi

Abdul Jalil, warga Kecamatan Purwosari, Pasuruan tega menyetubuhi anak kandung sendiri. Sejak tahun 2018, hingga November 2019, diakuinya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 9 kali.

Pengakuan itu disampaikan saat konfrensi pers yang digelar Polres Malang, Rabu sore (13/11).

“Dia anak kandung saya, usia 14 tahun, satu tahun lebih ini sudah saya setubuhi,” kata Abdul Jalil.

Jalil beralasan menyetubuhi anak kandungnya itu karena dia tahu bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi.

“Anak saya nakal, makanya saya setubuhi, paling sering di Tretes. Total sudah sembilan kali,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan bahwa korban adalah anak kandung pelaku.

“Jalil dan ibu korban sudah cerai. Setelah cerai, Jalil menikah lagi, dan korban ini ikut bersama Jalil dan ibu tirinya tinggal di Pasuruan,” ungkap Tiksnarto.

Pertama kali Jalil melakukan perbuatan bejatnya itu saat di korban diajak ke villa di Tretes, Pasuruan. Korban sempat melawan, tapi tersangka mengancam untuk memukuli korban.

“Kejadian itu terjadi berulang kali, di Villa Tretes 5 kali, di rumah dua kali saat istrinya tidur, dan di penginapan di Lawang dua kali,” katanya.

Kelakuan Jalil baru terungkap pada Selasa (5/11/2019) saat ia hendak beraksi lagi. Saat itu, tunangan korban yang mendapat kabar, langsung melapor ke Polres Lawang bersama kakek korban.

Polres Lawang yang mendapat laporan langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap Abdul Jalil.

Atas perbuatannya, Jalil diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial