Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 25 April 2024

Desa Cendono Laksanakan Musrengbangdes 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PortalArjuna. Net – Purwosari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,mengambil peran penting dalam kemajuan desa. Kamis, (09/10/2020) Musrengbangdes menjadi ruang penampung aspirasi warga desa untuk turut merencanakan program pembangunan desa. Selain pembangunan, Musrengbangdes juga diselenggarakan untuk membahas kepentingan dan kemajuan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun. RKP Desa juga merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Pemerintah Desa (Pemdes) Cendono biasa menggelar Musrengbangdes setiap Januari untuk membahas rencana pembangunan desa dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama satu tahun. Pemdes mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh adat, pemuka agama, tokoh PKK, hingga perwakilan setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mengikuti Musrengbangdes.

Dalam sambutannya bapak sanari selaku kepala desa Cendono menjelaskan apa saja usulan yang akan di bangun yaitu dengan Pemerataan Air serta pemerataan lampu jalan dan beberapa fasilitas umum dan sosial.

“Kami tahun ini mengupayakan perbaikan jalan utama terlebih dahulu dan mengupaakan penerangan jalan yang merata” ujar sambutan Kepala desa

Kegiatan Musrengbangdes yang dihadiri sekitar 50 warga ini berjalan dengan lancar. Musrengbangdes diharapkan bisa menjadi patokan dalam pengerjaan anggaran serta rencana kegiatan selama satu tahun. Dengan demikian, anggaran desa tidak meleset dan melenceng dari fungsi yang semestinya. Masyarakat juga bisa mengawal jalannya kegiatan desa yang menggunakan dana desa.(Hesty)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial