Sumber Gambar : MalangTimes.com
PortalArjuna.Net-Malang, Pemerintah Kabupaten Malang menutup seluruh objek wisata selama pergantian tahun 2021, hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Pernyataan itu ditegaskan Bupati Malang, Sanusi pada Senin (22/12/20).
Penutupan objek wisata dilakukan selama tiga hari berturut-turut yakni dari tanggal 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Selain menutup objek wisata, Pemkab Malang juga melarang warganya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menyebabkan kerumunan.
“Nanti itu Disparbud (Kab. Malang) yang mengatur. Tujuannya agar sesuai dengan instruksi dari Mendagri, yaitu mengantisipasi terjadinya kerumunan,” Jelas Bupati Malang tersebut, yang ditemui di Anusapati, Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dikutip dari MalangTimes.com Bupati Malang juga melarang pengadaan pesta Nataru. “Terus pelaksanaannya dilarang ada pesta peringatan tahun baru, itu dilarang. Nanti kalau ada pesta (Nataru) yang melebihi 50 orang akan dilarang,” tegasnya.
Larangan pemerintah menutup objek wisata dan melarang pesta Nataru memiliki tujuan yang sama yaitu memutus penularan Covid-19 Daerah Malang. Selain itu, juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(LS)