Gambar ; Salah satu bangunan yang dihentikan pembangunannya karena tak ber-IMB (www.news.detik.com)
PortalArjuna.Net-Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan paksa pendirian sebuah bangunan. Upaya itu dilakukan karena tak mengantongi izin. “Atas perintah Pak Wali (Walikota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Kasat Pol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Rabu (16/6/2021).
Bangunan yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo. “Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (izin mendirikan bangunan),” ujar Fadholi. Dari penelusuran Satpol PP, untuk Perumahan Sevila, dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada site plan.
Disamping itu untuk mengeluarkan IMB lahan juga harus dalam penguasaan pengembang. “Namun saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB, namun sudah mulai membangun rumah,” terang Fadholi. Sementara untuk tower, baru proses pengurusan izin namun pembangunan juga sudah dimulai. “Perintah Pak Wali jelas dan tegas. Ini juga untuk pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan,” ujar Fadholi.
Penindakan kali ini juga untuk meneruskan keluhan dan masukan dari masyarakat Kota Pasuruan atas banyaknya gedung tak berizin. (MK)