Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 24 Januari 2025

17 Aturan Baru Pemerintah Kota Pasuruan Selama PPKM Darurat

Gambar : Gus Ipul jelang PPKM Darurat http://www.detiknews.com


PortalArjuna.Net-Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan sudah mulai melaksanakan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sejumlah kebijakan dan peraturan pun mulai dilaksanakan oleh pemerintah Kota Pasuruan, salah satunya 17 poin peraturan baru yang berlaku selama PPKM darurat.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa selain pemkot melaksanakan ketentuan berdasarkan Mendagri Nomor 115 Tahun 2021, pemkot juga akan melaksanakan 17 aturan baru yang akan terus berlaku selama PPKM darurat.

“17 peraturan baru dan titik penyekatan jalan akan terus dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat” kata Gus Ipul saat apel Bersama TNI, Polri, Satpol PP, Linmas dan Dishub.

Kemudian penyempotan disinfektan juga akan terus digencarkan kepada seluruh kelurahan, kantor pelayanan hingga pasar tradisional yang ada di Kota Pasuruan. Khususnya untuk pasar tradisional akan mendapatkan pengawasan khusus oleh pihak pemkot, hingga jalan keluar masuk pasar akan dijaga ketat oleh pihak pemkot. Adapun beberapa poin peraturan yang harus diaksanakan pada saat PPKM darurat adalah :

1. Kegiatan belajar dilakukan secara daring

2. Kegiatan sektor non esensial 100% WFH

3. Restoran, rumah makan, Caffe dan pedagang kaki lima dilarang makan ditempat

4. Tempat konstruksi dan proyek beroperasi 100% dengan protokol kessehatan lebih ketat

5. Kapasitas transportasi umum maximal 70%

6. Resepsi pernikahan maximal diisi oleh 30 orang

(AMS)

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial