Gambar : Dokumen Polsek Keboncandi
PortalArjuna.net-Pasuruan, tiga pencuri kabel milik Telkom berhasil diringkus polisi di Jalan Raya Desa Tenggilisrejo Kecamatan Gondangwetan pada hari Selasa (16/11/21) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota, Aipda Syahru pada Senin (22/11/21) pelaku masih belum berhasil mengambil kabel tembaga milik Telkom karena ketahuan oleh petugas Telkom yang sedang berpatroli kring serse diwilayah itu.
Ketiga pelaku tersebut yakni Faizin (36) warga Kecamatan Winongan, Nafi’i (41) dan M. Maulana (35) warga Kecamatan Kejayan mengaku mencuri kabel tembaga dengan cara menggali tanah yang didalamnya tertanam kabel lalu menjualnya. Mereka juga mengaku bahwa aksi ini bukanlah aksi mereka yang pertama.
Sekitar dua bulan yang lalu ketiganya pernah melalukan pencurian kabel tembaga Telkom tak jauh dari lokasi pencurian yang sekarang dengan panjang sekitar 5 meter dan berat sekitar 30 kg, kabel tembaga tersebut dijual seharga 5 juta rupiah.
Akhirnya ketiga pelaku tersebut diamankan di Polsek Keboncandi beserta barang bukti berupa alat penggali tanah dan gergaji untuk memutus kabel. Dan akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut harus mendekam ditahanan Polsek Keboncandi sesuai dengan pasal 363 ayat 1 4e dan 5e KUHP juncto 53 KUHP. (NM)