
PortalArjuna.Net-Pasuruan, Setiap bulan Maret tepatnya tanggal 15, terdapat hari dimana memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia atau biasa disebut International Consumer Rights Day.
Hari tersebut merupakan hari dimana momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran mengenai hak-hak serta kebutuhan para konsumen.
Sejarah Hari Konsumen Sedunia sendiri berawal dari terinspirasinya langkah yang dilakukan oleh Presiden Amerika saat itu John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang terkait Hak Konsumen pada tanggal 15 Maret 1962.
Kennedy juga tercatat menjadi presiden pertama di dunia yang memiliki langkah tersebut. Sehingga sejak tahun 1983 akhirnya seluruh dunia memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.
Apa saja Hak Konsumen yang didapat?
Peringatan hari hak konsumen Sedunia ini bertujuan untuk menyebarluaskan kesadaran konsumen terhadap hak mereka. Lalu apa saja hak-hak yang didapatkan konsumen? Berikut ini daftarnya.
- Hak Memilih Barang
Seorang Konsumen memiliki hak untuk memilih barang yang akan dibeli dan digunakan/dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur bahkan sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga dengan hak untuk meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau digunakan. - Hak Mendapatkan Ganti Rugi dan Kompensasi
Konsumen berhak mendapatkan kompensasi bahkan ganti rugi terhadap kerugian yang diterimanya dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan. Konsumen juga berhak menuntut bila ada ketidakcocokan dalam gambar maupun kualitas terhadap produsen. - Hak Mendapatkan Barang atau Jasa yang Sesuai
Jika diantara penjual dan konsumen telah membuat dan menyetujui kesepakatan di awal, maka kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman konsumen untuk mendapat produk yang sesuai dengan perjanjian. Jika terjadi ketidaksesuaian maka konsumen memiliki hak untuk menyatakan keluhan kepada penjual. - Hak Pelayanan Tanpa Tindakan Diskriminasi
Apapun latar belakang, suku, agama, pekerjaan, warna kulit, seorang konsumen memiliki hak diberi pelayanan tanpa tindakan diskriminasi. Pelayanan yang diberikan penjual harus sama dan tidak boleh berbeda dengan penjual lainnya. - Hak Menerima Kejelasan dan Kejujuran Informasi Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan
Semua hal terkait barang/jasa yang diinformasikan kepada konsumen harus secara detail, jujur, dan tidak ada unsur penipuan.








