Portalarjuna.net,Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap yang biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta, ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2024. Keputusan ini diambil dalam rangka merayakan libur Natal dan cuti bersama yang merupakan hari libur nasional.
D lansir dari Kompas.com, elalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Dishub Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Meski kebijakan ganjil genap dihentikan sementara, Dishub Jakarta mengingatkan warga untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan. Pengguna jalan juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Peniadaan ganjil genap ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta yang merayakan Natal serta mengurangi kemacetan selama libur panjang. (25/12/24).
Author : Ida Puput Sari










