Portalarjuna.net, Pasuruan– Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 573 kasus kekerasan terjadi di berbagai lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, pesantren, asrama, dan di luar lingkungan sekolah. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bentuk kekerasan ini mencakup perundungan dan kekerasan seksual dengan pola korban yang berbeda antara anak laki-laki dan perempuan.
Menurut laporan JPPI yang dihimpun dari media massa dan kanal pengaduan (Instagram @sahabatjppi dan situs new-indonesia.org), perundungan lebih banyak dialami anak laki-laki dengan persentase 82 persen. Sementara itu, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak perempuan, mencapai 97 persen.
Data yang Menggambarkan Risiko Kekerasan di Sekolah
Selain laporan JPPI, hasil Analisis Nasional (AN) tahun 2022 mengungkap bahwa 10–15 persen siswa tergolong dalam kategori rawan kekerasan di sekolah. Anak laki-laki tercatat lebih rentan menjadi korban, baik dalam kasus perundungan (19 persen), kekerasan seksual (18 persen), maupun hukuman fisik (13 persen), dibandingkan dengan anak perempuan.
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, Irsyad Zamjani, menjelaskan bahwa perbedaan data antara laporan JPPI dan AN disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran. “Instrumen AN mencakup pertanyaan-pertanyaan yang menangkap bentuk pelecehan seksual yang mungkin tidak seekstrem pengalaman korban perempuan tetapi tetap termasuk kategori pelecehan,” ujar Irsyad dalam acara peluncuran laporan JPPI di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). dikutip dari detik.com
Bentuk Kekerasan Seksual Berdasarkan Regulasi
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh seseorang akibat ketimpangan kuasa dan/atau gender. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gangguan fisik, psikis, hingga hilangnya kesempatan belajar secara aman.
Dias, seorang guru SMA di Jakarta, menceritakan pengalamannya menangani seorang siswa yang menjadi korban pelecehan verbal dari guru olahraga. “Komentar bernada cabul terhadap tubuh siswa itu membuatnya trauma dan enggan mengikuti kelas olahraga. Hal ini menghambat pengembangan potensinya,” ungkap Dias pada acara yang sama. dikutip dari detik.com
Beragam Bentuk Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari komentar yang melecehkan, siulan bernuansa seksual, hingga tindakan fisik seperti menyentuh atau membuka pakaian korban. Selain itu, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga perdagangan orang untuk tujuan seksual juga tercakup dalam kategori ini.
Dengan tingginya angka kasus kekerasan, JPPI dan berbagai pihak mendorong peningkatan kesadaran serta langkah tegas untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi anak-anak.
Author: M.Panji Gemilang









