Portalarjuna.net, Pasuruan– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menuai sorotan setelah viralnya kabar terkait dugaan pungutan biaya untuk membeli wadah makanan di salah satu sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah untuk tidak memberatkan siswa dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami meminta sekolah tidak memberatkan siswa, apalagi program Makan Bergizi Gratis ini difasilitasi langsung oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional. Jadi, sekolah tidak boleh memberatkan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam acara Peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024). dikutip dari detik.com
Badan Gizi Nasional Sediakan Alat Makan
Isu pungutan biaya kotak makan untuk program MBG sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa orang tua siswa diwajibkan membeli dua unit kotak makan seharga Rp 30 ribu per unit, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 60 ribu per siswa.
Menanggapi isu ini, Fajar menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli alat makan, terutama jika siswa sudah memilikinya di rumah. Ia menambahkan, Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut.
“Jika di kemudian hari masih ditemukan kasus serupa, kami akan mengirim inspektor untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah. Pemaksaan seperti itu tidak dibenarkan dan bisa diberikan peringatan jika terbukti,” tegas Fajar. dikutip dari detik.com
BGN Tegaskan Program MBG Tanpa Biaya Tambahan
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan SIK MM, menegaskan bahwa program MBG sepenuhnya gratis tanpa kewajiban biaya tambahan. Ia memastikan program ini hadir untuk memberikan akses nutrisi yang mendukung tumbuh kembang anak Indonesia tanpa membebani orang tua.
“Program Makan Bergizi ini dirancang untuk pemerataan dan aksesibilitas. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” ungkap Iwan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa hambatan. “Kami ingin memastikan program ini benar-benar meringankan beban orang tua, bukan malah menambahnya,” tambahnya.
Author: M.Panji Gemilang









