Portalarjuna.net – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, mengingat inflasi yang diprediksi tetap terkontrol.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dampak inflasi dari kenaikan PPN ini sangat rendah, yakni sebesar 0,2%. “Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Dikutip dari CNBC Indonesia
Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan pengusaha dan bankir. Mereka khawatir kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga menekan daya beli masyarakat.
“Kenaikan PPN bakal meningkatkan harga barang dan jasa, lantas menekan daya beli masyarakat. Ini kemudian bisa mengurangi permintaan kredit konsumer,” kata Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah. Dikutip dari CNBC Indonesia
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pelaku UMI.
Sumber: CNBC Indonesia.
Autor: Imroatul Amaniyah










