Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 30 April 2026

KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp2,54 Triliun dalam Periode 2020-2024

Portalarjuna.net, Pasuruan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.544 triliun dalam periode 2020-2024 melalui upaya asset recovery. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa angka ini mencakup pengembalian kerugian melalui lelang dan hibah barang rampasan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada tahun 2024, KPK berhasil mengembalikan Rp731,5 miliar, dengan barang rampasan yang dilelang mencapai Rp113,7 miliar, sebagian besar terdiri dari barang elektronik dan kendaraan. Selain itu, KPK juga menyerahkan barang rampasan melalui proses hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) senilai Rp834 miliar kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK terus berfokus pada pengembalian aset tindak pidana korupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Langkah-langkah strategis seperti akselerasi lelang, pengelolaan aset yang lebih optimal, dan mendorong pengesahan undang-undang tentang perampasan aset diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian kerugian negara di masa depan.

“Upaya ini tidak hanya untuk memulihkan keuangan negara, tetapi juga memberi efek jera pada para pelaku korupsi,” ujar Alex.

Sumber : www.kpk.go.id

Author : hafidzul ilmi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial