Pasuruan, Jawa Timur
Rabu, 22 April 2026

KPK Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Ribuan Satuan Pendidikan Selama 2020-2024

Portalarjuna.net, Pasuruan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di puluhan ribu satuan pendidikan di Indonesia, mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi. Pencapaian ini merupakan bagian dari strategi utama KPK yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menciptakan generasi yang bebas dari korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan dua strategi utama dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi yang telah dijalankan, yaitu:

  1. Integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.
  2. Penguatan integritas ekosistem satuan pendidikan di perguruan tinggi (PIE PTN).

Sejak 2023, KPK telah mempublikasikan standar dan panduan pendidikan antikorupsi untuk seluruh jenjang pendidikan. Pada 2024, KPK juga menyusun materi pendidikan antikorupsi yang disisipkan pada mata kuliah wajib kurikulum di perguruan tinggi.

Hingga akhir 2024, sekitar 26.175 satuan pendidikan di PAUD dan pendidikan dasar serta menengah telah menerapkan pendidikan antikorupsi. Data dari Education Management Information System (EMIS) menunjukkan 2.838 satuan pendidikan yang melaksanakan program ini, sementara platform JAGA mencatat 15.957 satuan pendidikan yang melaporkan implementasi pendidikan antikorupsi.

Di tingkat perguruan tinggi, 73,43% program studi telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, mencakup 65% perguruan tinggi di Indonesia.

Selain itu, KPK juga menguatkan integritas di perguruan tinggi melalui program pengelolaan integritas ekosistem satuan pendidikan (PIEPTN). Pada 2024, dilakukan asesmen mandiri di 139 PTN dan PTKN, yang mengidentifikasi tiga area risiko utama:

  1. Publikasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat,
  2. Pengadaan barang dan jasa,
  3. Pengelolaan keuangan.

KPK terus berkomitmen untuk memperkuat pendidikan antikorupsi dan integritas di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Melalui langkah-langkah tersebut, KPK berharap dapat menciptakan generasi penerus yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari praktik korupsi.

Sumber: www.kpk.go.id

Author : hafidzul ilmi

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial