Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 25 Juni 2026

KPK Tetapkan HK Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Penetapan Anggota DPR RI 2019-2024

Portalarjuna.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, HK juga diduga mencegah dan merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap. Dalam proses penyidikan berkas perkara dan penelusuran daftar pencarian orang (DPO) HM, KPK menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan HK serta DTI, yang merupakan orang kepercayaan HK.

Dalam dugaan tindak pidana ini, HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI untuk menyuap WS dan ATF. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada WS dan ATF. Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lainnya untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan oleh KPK tidak dapat ditemukan. HK juga diduga mengarahkan HM untuk melarikan diri dan mengumpulkan saksi-saksi terkait perkara tersebut agar tidak memberikan keterangan yang benar.

HK disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, HK juga diduga melanggar ketentuan Pasal 21 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK terus mendorong aparat sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi serta segera melaporkannya kepada KPK jika terlanjur menerima, dengan batas waktu 30 hari sejak penerimaan.

Sumber : www.kpk.go.id.

Author : hafidzul ilmi

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial