Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 24 April 2026

Mengerikan! 210 Warga Pasuruan Kehilangan Rp 3 Miliar Akibat Pinjol Ilegal

Portalarjuna.net, Pasuruan – Sebanyak 210 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) bermodus kredit murah. Kejadian ini terungkap pada bulan Desember 2024, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga yang tidak menyadari mereka telah terjebak dalam perangkap pinjol ilegal.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan barang elektronik, seperti ponsel dan televisi, dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Korban diminta untuk mengunduh aplikasi pinjaman online, seperti AkuLaku, Kredivo, atau Shopee PayLater. Namun, proses pengajuan kredit dilakukan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Setelah barang diterima, tagihan yang muncul justru membengkak, jauh lebih besar dari harga barang yang didapatkan.

“Setelah barang diterima, korban mendapati tagihan besar dari aplikasi pinjaman. Banyak di antara mereka yang merasa sudah membayar cicilan langsung kepada pelaku, namun tagihan tetap muncul,” ujar Kepala Desa Jatiarjo, M.H. Dardiri, dikutip dari Viva

Pemerintah setempat telah mendirikan posko pengaduan untuk membantu korban dalam melaporkan kasus ini dan mendapatkan pendampingan. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata seorang perwakilan kepolisian yang menangani kasus ini, dikutip dari Kompas.

Pihak desa dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kredit murah yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat juga diminta memeriksa apakah aplikasi pinjaman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menggunakan layanan tersebut.

Author:  Ferdina Amalia Aisyah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial