Portalarjuna.net, Pasuruan – Polres Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dalam sebuah acara yang digelar di halaman Mapolres Pasuruan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Budi Santoso, dan dihadiri oleh PJ Bupati Pasuruan Nurkholis (20/12/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.064 gram narkotika jenis sabu, 4.751 botol minuman keras, serta knalpot brong yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Budi Santoso menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
PJ Bupati Nurkholis juga memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan atas upaya yang dilakukan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan miras.
Author: Shela Syvanaya Fyrdauzy









