Portalarjuna.net, Pasuruan – Tamron, pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, menegaskan bahwa Tamron telah melakukan tindak pidana korupsi secara terencana, bekerja sama dengan Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Korupsi ini terjadi melalui perjanjian sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk serta transaksi jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ungkap Hakim Tony di ruang sidang pada hari Jumat (27/12/2024). dilansir dari Kompas.com.
Dalam keputusan tersebut, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun. Selain itu, dia ditemukan bersalah atas tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Majelis hakim memerintahkan Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun, yang akan dikurangi dengan nilai aset yang telah disita.
Jika dalam satu bulan setelah putusan hukum tetap Tamron tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara. “Dan jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah Hakim Tony.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara dan denda Rp 3,66 triliun. Jaksa menilai Tamron melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan kedua.
Author: M. Dimas Aroful Islam