Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 25 Juni 2026

TikTok Diblokir di AS, Namun Trump Siapkan Langkah Lanjutan untuk Menangguhkan Larangan

PortalArjuna.net, Amerika Serikat – Pada 19 Januari 2025, TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS menolak banding dari perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil setelah kekhawatiran terkait keamanan data dan risiko terhadap privasi pengguna, mengingat hubungan TikTok dengan ByteDance, perusahaan induknya yang berbasis di China. Meski demikian, pada 20 Januari, Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan rencananya untuk menangguhkan larangan tersebut.

Trump menyatakan bahwa ia akan memberikan waktu 90 hari bagi ByteDance untuk menjual sebagian besar saham TikTok kepada perusahaan AS, atau minimal 50% sahamnya kepada perusahaan lokal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan data dan melindungi kepentingan nasional, sekaligus memberi ruang bagi solusi yang lebih sesuai dengan kebijakan dalam negeri.

Keputusan tersebut memicu perdebatan di kalangan ahli hukum dan legislatif mengenai kewenangan eksekutif dalam membatalkan keputusan yang sudah disahkan oleh Kongres dan Mahkamah Agung. Banyak pihak mempertanyakan apakah Trump memiliki otoritas untuk membalikkan keputusan hukum yang sudah final.

TikTok sendiri berusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga operasional yang aman bagi penggunanya. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi dan tidak menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS.

Peristiwa ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan pemerintah, teknologi, dan privasi, serta pentingnya dialog antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial