Portalarjuna.net, Malang Raya, 12 Januari 2025 – Polisi mengungkap kasus budidaya ganja di Malang Raya dengan menangkap tiga pelaku, yakni RS, MRR, dan ANB. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS dan MRR yang kedapatan membawa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.
RS dan MRR ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari ANB. Informasi tersebut membawa polisi ke lokasi tempat tinggal ANB, yang digerebek beberapa jam kemudian, pukul 10.00 WIB.
Saat menggeledah rumah ANB, polisi menemukan area pembibitan ganja yang dikelola dengan baik di bagian loteng rumahnya. Di lokasi itu, petugas menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering yang siap untuk diedarkan.
ANB diketahui adalah seorang alumni jurusan pertanian. Ia memanfaatkan ilmunya untuk membudidayakan ganja secara terencana sejak tahun 2019. Salah satu teknik yang digunakannya adalah persilangan bibit ganja guna meningkatkan kualitas tanaman. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menuai banyak tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian besar mengkritik ANB yang dianggap menyalahgunakan ilmu pertanian untuk tujuan yang melanggar hukum. Tidak sedikit pula yang mempertanyakan bagaimana pendidikan tinggi membentuk karakter moral mahasiswanya.
(Sumber : Instagram @infomalangan)
Author : Chovivatul Ismi










