Portalarjuna.net, Pasuruan – PT Organon Pharma Indonesia di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi pusat perhatian pada Rabu (8/1/2025) saat lebih dari 250 demonstran menggelar aksi protes. Aksi ini dipicu oleh pemecatan dua karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tanpa alasan yang jelas, yang menurut serikat buruh bertentangan dengan hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua karyawan yang dipecat, Khoirul Umam dan Cika, dianggap telah berkontribusi lama dan layak untuk diangkat sebagai karyawan tetap, namun justru mendapat pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan yang jelas atau prosedur yang semestinya. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang merasa bahwa perusahaan tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan dengan baik.
“Pemecatan tanpa alasan jelas ini mencoreng prinsip ketenagakerjaan yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan karyawan yang telah lama mengabdi,” ujar Ahmad Soim, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perusahaan yang mengganti karyawan tetap dengan sistem outsourcing untuk posisi tertentu, seperti operator produksi, adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu, Soim mengungkapkan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk menuntut agar perusahaan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012, yang mengharuskan perusahaan untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Namun kenyataannya, banyak warga sekitar yang diabaikan, sementara tenaga kerja dari luar daerah lebih diprioritaskan.
Aksi ini mengundang perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat kepolisian dan perangkat desa. Para demonstran menuntut agar perusahaan memberikan penjelasan yang jelas dan adil terkait pemecatan tersebut serta menegakkan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pemecatan ini menunjukkan sikap tidak hormat terhadap pekerja yang sudah lama berdedikasi. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong agar PT Organon Pharma Indonesia memperbaiki kebijakan ketenagakerjaannya,” tambah Tri Koko, Wakil Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Pasuruan.
Para buruh juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar, termasuk melanjutkan unjuk rasa di kedutaan besar Amerika di Surabaya, sebagai bentuk protes atas tindakan yang dianggap tidak menghargai hak-hak pekerja.
Author : Muhammad Iqbal Sya’bani









