Pasuruan, Jawa Timur
Senin, 4 Mei 2026

“Skandal Pungli di Rutan KPK: 93 Pegawai Terlibat, Nilai Capai Rp6,1 Miliar”

PortalArjuna.net, Pasuruan – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Berdasarkan hasil investigasi, skandal ini melibatkan 93 pegawai KPK dengan total nilai pungli mencapai Rp6,148 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan permintaan sejumlah uang kepada tahanan maupun keluarga mereka sebagai imbalan untuk mendapatkan fasilitas atau layanan tertentu di dalam rutan.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Dewas KPK. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pungli ini dilakukan secara sistematis oleh oknum pegawai. Beberapa bentuk layanan yang menjadi objek pungli termasuk pengadaan fasilitas khusus bagi tahanan, pelayanan yang lebih cepat, hingga kemudahan tertentu yang seharusnya tidak diberikan tanpa prosedur resmi.

Kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal KPK, yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi. Ketua Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa tindakan tegas akan segera diambil terhadap para pelaku yang terbukti terlibat. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan citra KPK sekaligus memastikan integritas lembaga tetap terjaga.Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dan penyimpangan bisa terjadi di berbagai tingkat dan membutuhkan pengawasan ketat, bahkan di lembaga penegak hukum sekalipun. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Author : Bintang maulana

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial