Portalarjuna.net – Pria berusia 64 tahun, Arji M Benung, ditangkap oleh pihak kepolisian karena menanam ganja di rumahnya di Desa Wonosari, Kabupaten Malang. Penanaman ganja tersebut dilakukan selama empat bulan.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka,” ujar Dadang. Dikutip dari detikJatim
Pihak kepolisian menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman rumah tersangka. Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka menanam ganja tersebut, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja. “Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut,” tambah Dadang. Dikutip dari detikJatim
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya.” Dikutip dari detikJatim
Sumber: detikJatim
Autor: Imroatul Amaniyah










