Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (yt@DPRRIOfficial)
Portalarjuna.net, Purwosari – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam proses pengesahan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang kemudian dijawab serempak oleh peserta rapat dengan, “Setuju.”
Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI
1. Jabatan TNI Aktif di Lembaga Sipil
Salah satu perubahan utama dalam revisi UU TNI adalah ketentuan mengenai jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama mewajibkan prajurit untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di lembaga sipil. Namun, revisi terbaru memungkinkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu, di antaranya:
– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Kementerian Pertahanan
– Dewan Pertahanan Nasional
– Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden
– Intelijen Negara
– Siber dan/atau sandi negara
– Lembaga Ketahanan Nasional
– Badan Pencarian dan Pertolongan
– Badan Narkotika Nasional
– Badan Nasional Pengelola Perbatasan
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
– Badan Keamanan Laut
– Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut tetap diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas aktif.
2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Poin penting lainnya adalah perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI yang telah direvisi. Sebelumnya, usia pensiun perwira dibatasi hingga 58 tahun, sementara bintara dan tamtama hingga 53 tahun. Dalam revisi terbaru, usia pensiun ditentukan berdasarkan pangkat:
– Bintara dan tamtama: 55 tahun
– Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
– Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
– Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
– Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
– Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)
Pasal 53 Ayat (4) menegaskan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Revisi UU TNI juga menambahkan tugas baru bagi prajurit TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Dalam revisi ini, TNI memiliki tugas tambahan untuk:
– Membantu dalam menanggulangi ancaman siber.
– Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Author: Shobirin Daeng Ismail