Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 19 Juni 2026

Pemuda Pasuruan Edarkan 15 Ribu Pil Koplo dalam Tiga Pekan

Portalarjuna.net , Pasuruan – Polisi mengungkap peredaran pil koplo berskala besar di Pasuruan. Seorang pemuda berinisial MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengedarkan 15ribu butir pil Trihexyphenidyl hanya dalam waktu tiga minggu.(28/05/2025)

Petugas menangkap MR di kamar kosnya di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB. Saat penggerebekan, petugas menemukan empat klip berisi masing-masing 100 butir pil Trihexyphenidyl.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa petugas juga menemukan video di ponsel MR yang menampilkan beberapa kaleng berisi pil koplo. MR mengakui bahwa ia menyimpan kaleng-kaleng tersebut di kos lain di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Petugas langsung menggeledah kamar kos kedua dan menemukan 17 kaleng berisi total 17 ribu butir pil di dalam lemari pakaian. MR membeli 32 kaleng dari temannya berinisial R pada awal Mei seharga Rp350 ribu per kaleng. Sebelum tertangkap, MR berhasil menjual 15 kaleng.

Petugas menyita 17 kaleng sisanya sebagai barang bukti. Polisi menjerat MR dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Author: Azimmatuz Zahro Laily

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial