Portalarjuna.net, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023 saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri,(01/05/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun yang berasal dari dana pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perkembangannya akan kami update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Harli dikutip dari CNNindonesia.com.
Awalnya, tim teknis Kemendikbudristek merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, secara tiba-tiba arah kebijakan berubah ke pengadaan Chromebook, padahal sebelumnya telah ditemukan bahwa perangkat ini tidak sesuai dengan kondisi di banyak daerah, khususnya karena keterbatasan akses internet.
Indikasi rekayasa pengadaan muncul dari kebijakan yang diduga dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya pengondisian tender agar perusahaan tertentu mendapat proyek. Salah satu perusahaan yang disebut terkait adalah PT Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX), yang kabarnya memperoleh kontrak senilai Rp700 miliar. Perusahaan ini juga disebut memiliki kaitan dengan pejabat tinggi negara.
“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang melakukan tindak pidana terang ini bisa saja melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ungkap Harli
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek, berinisial FH dan JT. Dari penggeledahan di tempat tinggal mereka, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, dan dokumen penting.
Pihak Kemendikbudristek menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan tersebut telah dihentikan di masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pentingnya transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran publik dalam skala besar.
Author : M.Syarifuddin Haqiqi