Portalarjuna.net, Pasuruan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengajukan banding terhadap vonis perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pernyataan banding ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (23/7/2025) di Jakarta.
Anang menjelaskan, keputusan banding diambil salah satunya karena adanya perbedaan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara. Dalam putusan majelis hakim, kerugian akibat kebijakan impor gula dinyatakan sebesar Rp 194 miliar. Namun, menurut hasil perhitungan jaksa penuntut umum, kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. “Per hari ini, penuntut umum telah resmi menyatakan banding atas kasus Tom Lembong,” ujar Anang.
Menariknya, pada 25 Februari 2025 lalu, pihak korporasi yang terlibat dalam kasus ini telah mengembalikan dana sebesar Rp 565 miliar. Dana tersebut langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti. “Artinya terdapat selisih perhitungan yang menjadi salah satu objek dalam memori banding,” jelas Anang. Ia juga menambahkan, masih ada kemungkinan alasan-alasan lain yang memperkuat keputusan banding dari pihak kejaksaan.
Di sisi lain, pihak Tom Lembong juga tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mereka secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Insya Allah hari ini kami akan memasukkan dokumen resmi pernyataan banding. Kami menilai, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/7/2025).
Zaid menegaskan, permohonan banding akan diajukan ke judex facti, atau majelis hakim tingkat banding yang akan kembali memeriksa fakta-fakta persidangan di tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi kebijakan importasi gula tahun 2015–2016. Ia dinilai menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta, serta ketika menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk melaksanakan operasi pasar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dikutip dari Kompas.com
Dengan dua pihak yang sama-sama mengajukan banding, proses hukum kasus ini akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, guna menguji kembali seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama.
Author: Imroatul Amaniyah




