Portalarjuna.net, Pasuruan – Achmad Yusuf Afandi (32), pria asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sempat viral sebelumnya karena tinggal di kolong jembatan Frontage Gedangan Sidoarjo bersama anaknya, kini harus berurusan dengan hukum atas kasus penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7) sore oleh tim gabungan dari Resmob Polresta Sidoarjo dan Polsek Mojoagung. Yusuf diamankan saat sedang tiduran di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo.
“Pelaku kami tangkap atas laporan penggelapan kendaraan bermotor milik pamannya sendiri, yang juga merupakan perangkat Desa Seketi,” terang Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas. Dikutip dari radarjombang.
Kasus ini bermula pada Rabu (9/7), ketika Yusuf meminjam sepeda motor milik Munir (57), pamannya, dengan dalih ingin mengambil uang ke daerah Curahmalang. Saat itu, yusuf juga membawa anak perempuannya yang masih berusia 1,5 tahun.
Ternyata alasan tersebut hanya akal-akalan. Yusuf justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke wilayah Sidoarjo dan menjualnya melalui media sosial Facebook seharga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan pun digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Tak berhenti di situ, Yusuf sempat kembali menemui keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku bahwa motor dipinjam temannya. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, Yusuf malah kembali membawa kabur ponsel milik pamannya, yang kemudian juga ia jual.
“Setelah itu, Yusuf kembali kabur. Beruntung anaknya sudah diserahkan kepada keluarga dan kini berada di tempat yang aman,” lanjut Kompol Yogas.
Setelah dilakukan pencarian intensif, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yusuf dalam kondisi tunawisma. Ia diketahui tak memiliki tempat tinggal tetap dan hidup berpindah-pindah.
Kini, yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara.
Author : Imroatul Amaniyah