Pasuruan, Jawa Timur
Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Wonosunyo, Sita Aset Rp3 Miliar

Portalarjuna.net, Pasuruan – Polisi kembali mengungkap kasus besar peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya mengamankan sabu, ekstasi, dan ganja, aparat juga berhasil menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” kata Jazuli saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9/2025). dilansir detik.com

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Selain itu, tiga dump truk, satu unit mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua motor, serta perangkat sound system turut diamankan karena diduga dibeli dari hasil keuntungan narkoba. Nilai total aset yang dipajang dilaporkan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan jaringan ini dikendalikan langsung dari Desa Wonosunyo, tetapi memiliki hubungan operasional ke wilayah lain, termasuk vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya. dilansir detikcom

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di desa. Penangkapan awal dilakukan sejak 27 Juli 2025 dan berlanjut sampai penggerebekan-penggerebekan berikutnya pada 9 Agustus 2025 di beberapa lokasi. Total sembilan orang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan ini.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap apakah masih ada aset lain yang terkait TPPU. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan TPPU.

Author: Hikmah Cahyo S.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial