Portalarjuna.net, Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil menangkap JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan. Penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan petunjuk dari rekaman CCTV serta unggahan di akun Instagram milik tersangka.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Botol berisi bahan bakar yang dilempar pelaku hanya jatuh di lantai pos. Api yang muncul segera dipadamkan petugas jaga sehingga tidak menimbulkan kerusakan besar maupun korban jiwa. Meski begitu, aksi ini sempat menciptakan kepanikan warga di sekitar lokasi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan. “Aksi seperti ini jelas mengancam keselamatan masyarakat maupun anggota yang sedang bertugas,” ujarnya, dikutip dari ayopasuruan.com.
Menurutnya, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan langsung bergerak meneliti rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta menelusuri jejak digital di media sosial. Dari hasil tersebut, identitas pelaku dapat dipastikan dan aparat segera melakukan penangkapan.
JRF ditangkap di wilayah Pandaan tanpa melakukan perlawanan. Polisi menegaskan akan bertindak tegas terhadap aksi anarkis. “Kami pastikan akan selalu merespons cepat setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tambah AKBP Jazuli.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pecahan botol kaca yang digunakan sebagai molotov, sepeda motor, jaket hitam, celana biru berlis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam. Semua barang tersebut kini diproses untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, JRF disangkakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan.
Author: Khoirotun Nisa’








