Portalarjuna.net, Malang – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, mendampingi sang istri, Rosida, saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025). Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. “Saya tidak dipanggil, tapi istri saya yang dipanggil,” ujar Yai Mim saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, dikutip dari detikNews.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Agustian Siagian, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah disampaikan pekan sebelumnya. “Hari ini kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor. Bu Nyai selaku pelapor mengadukan adanya dugaan perusakan simbol-simbol agama, atau lebih tepatnya perkara penistaan agama,” terang Agustian.
Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan tahap awal penyelidikan atas laporan tersebut. Ketika ditanya mengenai barang bukti yang dibawa, Agustian enggan membeberkan lebih jauh. “Ini adalah panggilan pertama. Untuk alat bukti yang kami bawa, nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai. Biar menjadi kejutan,” katanya sambil tersenyum.
Menurut Agustian, laporan tersebut berawal dari insiden pembakaran sajadah milik Rosida, yang diduga dilakukan oleh seseorang di sekitar rumah mereka. “Konteks laporan ini adalah pembakaran sajadah yang biasa digunakan Bu Nyai untuk salat. Kejadiannya di pekarangan seberang rumah Yai Mim, sekitar minggu lalu, ketika kasus ini mulai ramai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sajadah merupakan simbol penting dalam ibadah umat Islam, sehingga tindakan pembakaran dianggap sebagai bentuk penistaan. “Ketika ditemukan, sajadah itu sudah dalam kondisi terbakar. Karena sajadah adalah alat ibadah, maka tindakan ini sangat kami sayangkan,” tambahnya. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Yai Mim dan istrinya langsung menuju ruang Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Kasus ini sendiri berawal dari perselisihan antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, yang memiliki usaha rental mobil. Diketahui, Yai Mim sebelumnya mewakafkan sebagian tanah di depan rumahnya untuk dijadikan jalan umum. Namun, Sahara kerap memarkir mobil di area tersebut sehingga menghambat akses keluar-masuk rumah Yai Mim. Perselisihan kecil itu kemudian berkembang menjadi konflik terbuka yang viral di media sosial, melibatkan saling sindir dan tuduhan yang berujung pada lapor-melapor ke kepolisian.
Sahara terlebih dahulu melapor ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan kemudian menambahkan laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Yai Mim pada Rabu (8/10/), bersama LBH GP Ansor Kota Malang. Sementara itu, pihak Yai Mim melaporkan balik Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, serta penistaan agama. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan kebenaran dari masing-masing laporan yang dilayangkan kedua pihak.
Author : M.Panji Gemilang








