Portalarjuna.net, Pasuruan – Seorang perempuan berinisial LF (28) asal Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya.
“Penangkapan dilakukan hari Jumat (28/11), setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Pasuruan Kota, Davis Busin Siswara, dikutip dari detik.com.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan total 27,08 gram sabu yang sudah terbagi ke dalam sembilan klip kecil. Selain itu, ada satu paket berukuran lebih besar seberat 22,61 gram, lengkap dengan plastik kemasan dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepada petugas, LF mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis gelap itu karena memiliki utang sekitar Rp 100 juta. Ia bertindak sebagai perantara dan mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram. “Tersangka mengaku sebagai perantara,” ujar Kapolres
LF mengatakan bahwa sabu itu ia dapatkan dari seseorang yang ia sebut sebagai “Bu S”, yang kini masuk daftar pencarian dan tengah diburu polisi.
Saat ini, LF telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Author: Vivin indri Amelia













