Pasuruan, Jawa Timur
Sabtu, 27 Juli 2024

PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

  1. Hakekat Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemafatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Dalam menegakan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfatan dan keadilan.

  1. Kepastian Hukum

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan setiap orang menginginkan dapat ditetapkan hukum terhadap peristiwa kongret yang terjadi. Bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada tiap persistiwa yang terjadi, dengan adanya kepastian hukum ini, ketertiban dalam masyarakat tercapai.

  1. Kemanfaatan

Pelaksanan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfatan dan kegunaannya bagi masyarkat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarkat. Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus member manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksaanaan dan penegakan hukum merugikan masyarakat. Yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan.

  1. Keadilan

Menurut John Rawls, keadilan merupakan suatu nilai yang mewujudkan keseimbangan antara bagian-bagian dalam kesatuan, antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan bersama. Dalam konteks tersebut mengandung dua makana, pertama prinsip kesamaan dan kedua prinsip ketidaksamaan.

  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor penegakan hukum meliputi:

  1. Factor hukumnya sendiri; misalnya undang-undang dan sebagainya
  2. Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  3. Factor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
  5. Factor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  6. Aparat Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum yang berkaitan dalam proses penegakan hukum, tidak selalu sama untuk setiap jenis pelangaran hukum, yang menimbulkan berbagai macam perkara tersebut diatas. Dalam proses penyelesaian perkara pidana untuk menegakan hukum pidana aparat penegakan hukum yang terkait dalam kepolisian. Kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarkatan. Instansi-instansi penegak hukum ini kendatipun mempunyai tugas yang sama, namun satu sama lain berdiri sendiri dan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing.

  1. Pengadilan Umum

Pasal 2 UU No. 28 tahun 2004 tentang peradilan umum menyatakan, “peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

  1. Pengadilan Agama

Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragam islam mengenai perkara pedana tentu. Perkara-perkara tersebut meliputi antara lain: (1) perkawinan; (2) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam, dan (3) wakaf dan shadaqah.

  1. Pengadilan Militer

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ini terdiri dari mahkamah militer, mahkamah militer tinggi, mahkamah militer utama, dan mahkamah militer pertempuran. Mahkamah militer memutuskan dan memeriksa perkara (kejahatan atau pelanggaran) tingkat pertama yang terdakwanya anggota TNI/POLRI yang berpangkat kapten kebawah. Kemudian mahkamah militer tinggi memilki kekuasaan: (1) memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara-perkara (kejahatan atau pelarangan), yang terdakwahnya adalah salah satu seorang terdakwanya yang pada waktu melakukan tindak pidana itu berpangkat mayor ke atas dan memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata (TNI/Polri) (2) memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding segala perkara yang telah dihapus oleh mahkamah militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding’ dan (3) memutuskan pada tingkat pertama dan terakir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya. Tempat kedudukan mahkamah militer dan mahkamah militer tinggi ditetapkan oleh mentri kehakiman bersama-sama mentari pertahanan dan keamanan. Sedangkan mahmakah militer utama memilki kewenangan memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara-perkara yang berhubungan dengan jabatan yang dilakukan oleh: Sekretaris Jendral Departemen Pertahanan dan Keamana, Panglima Besar TN, Kepala Staf Angkatan darat (Kasad) Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan tata usaha Negara mempunyai wewenang menerima. Memerikasaa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau sengketa tata usaha Negara. Yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata isaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata isaha Negara. Baik didaerah maupun pusat sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.

  1. Tugas dan Keputusan Hakim

Seseorang dapat menjadi hakim jika memenuhi persyaratan antara lain: (1) memilki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, (2) jujur dan adil dalam bersikap (3) professional (negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan) dan (4) berpengalaman di bidang hukum.

  1. Tugas Hakim

Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal concreet ada tuntunan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri.

  1. Keputusan

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk di ucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan dapat berupa ucapan ataupun pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis kemudian diucapkan oleh hakim dipersidangan.

  1. Tugas Pengacara, Jaksa, dan Polisi
  2. Pengacara (Advokat)

Tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, member pembuktian, membuat pembelaan. Mendesak segera disidangkan atau diputuskannya perkaranya dan sebagainya. Disamping itu juga bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.

  1. Jaksa

Secara umum tugas pokok kejaksaan adalah sebagai berikut;

  1. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang
  2. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana
  3. Mengadakan penyelidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkordinasikan alat-alat penyelidik menurut ketentuan indang-undang hukum acara pidana dll, peraturan Negara
  4. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarkat dan Negara
  5. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan kepadanya oleh peraturan Negara.
  6. Polisi

Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok kepolisisan antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negri.

  1. Pelaksanaan Penegakan Hukum

Secara universal kegiatan-kegiatan pelaksanaan penegakan hukum dapat berupa: pencegahan (preventif) dan represif.

  1. Tindakan Pencegahan (prevention)

Preventif yaitu segala usaha atau tindakan yang dimaksud untuk mencegah terjadinya pelangaran hukum.

  1. Tindakan Refresif (repression)

Yaitu segala usaha/tindakan yang harus dilakukan oleh aparat Negara tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku bila telah terjadi suatu pelanggaran hukum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Related News

Tulisan Terakhir

Advertorial