Pasuruan, Jawa Timur
Rabu, 29 November 2023

Pengantar Ilmu Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp
  1. Istilah

Istilah pengantar ilmu hukum yang biasa disingkat PIH pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda ‘Inleiding tot de rchtwetenschap’ yang telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan Recht Hoge School.

  1. Pengertian

Dari segi etimologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu pengantar dan ilmu hukum. Pengantar menurut KBBI berarti pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang baerkaitan didalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sitemnya dalam segala factor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial