Ilmu hukum banyak seginya dan demikian luas, sehingga tidak mungkin memberikan suatu devinisi tentang apakah yang disebut hukum itu. namun demikian setidaknya terdapat tiga klasifikasi yang dapat dijadikan rujukan dalam mendevinisikan pengertian hukum yaitu; hukum dianggap sebagai norma atau kaidah, hukum sebagai gejala prilaku dalam masyarakat, dan hukum sebagai kenyataan hukum yaitu sebagai ilmu pengetahuan.
- Hukum sebagai Kaidah (Norma)
Hukum sebagai kaidah pada dasarnya menempatkan hukum sebagi pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. E. Utrecht mengatakan: hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dal larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarkat itu.
- Hukum sebagai Gejala Prilaku di Masyarakat
Devinisi ini pada dasarnya meletakan bahwa hukum adalah suatu keadaan gejala sosial yang berlaku dimasyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. Dalam konsep ini dipahami juga bahwa hukum baru dianggap sebagi hukm, apabila masyarkat memperlakukannya dan berpola tingkah laku demikian.
- Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu hukum merupakan ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum ini sehingga ruang lingkup dari ilmu ini memang sangat luas.