- Konsep Dasar
System hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian hukum yang mempunyai kaitan interaksi satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
- Macam-Macam Sistem Hukum
Macam-macam system hukum diataranya;
- System hukum eropa kontitental
- System hukum Anglo Saxon
- System hukum Adat Adatrecht
- System hukum Islam