Ilmu hukum memilki berbagai istilah, rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa belanda, jurisprudence atau legal science (inggris). Dan jurisprudent (jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam pengunaan istilah. Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah asing tersebut.
Sementara Meuwissen, mengunakan istilah rechtsbeoefening (pengembangan hukum) untuk menunjukan pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat.