Tujuan Hukum
Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagian bagi masyarakat.
Kedudukan dan Fungsi Hukum
- Kedudukan Hukum
Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarkat Ubi Socitas Ibi Ius, sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbale balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur segala aspek kehidupan masyarkat poleksosbud-hankam dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarkat yang luput dari sentuhan hukum. Jadi hukum keberadaannya dalam masyarkat sebab hukum hanya ada dalam masyarkat.
- Fungsi Hukum
Hukum berfungsi sebagai sarana (1) pengendali sosial sosial control yaitu hukum berfungsi menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban pola kehidupan yang ada, yaitu menjaga agar setiap orang menjalankan perananya. (2) sosial Engineering yaitu hukum lebih bersifat dinamis bergerak digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarkat. Untuk menciptkan hal-hal baru tidak sekedar menguhkan pola-pola yang telah ada dimasyarkat.