PortalArjuna.net-Pasuruan, Pemerintah Desa Galih Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa tahap ke 4. Rabu, 14/10/2020
Dalam tahap ke 4 ini, sebanyak 251 KPM menerima uang tunai Rp.300.000,- yang pada tahap sebelumnya Rp.600.000,-/orang.
Perubahan tersebut menurut Muslim selaku Pendamping lokal Desa Kecamatan Pasrepan karena adanya PMK 50 tentang perubahan perubahan kedua atas perubahan peraturan mentri keuangan nomor: 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaah Dana Desa
“ini bukan pengurangan ya, justru penambahan awalnya hanya 3 bulan dengan nominal Rp.600.000,- kemudian adanya PMK 50 ditambah lagi 3 bulan dengan nominal Rp.300.000,-” terangnya.
Camat Pasrepan Zaky Yamani yang turut hadir beliau berharap kepada penerima bantuan agar bisa memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang kebutuhan rumah tangga ditengah pandemi Covid-19 ini.
Sementara itu Eko Miwanto Kepala Desa Galih menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan sebanyak Rp.451.800.000,- pada tahap ke 1 sampai 3, dan akan ditambah sejumlah Rp.225.900.000,- sesuai aturan PMK 50.
Selain dihadiri Camat Pasrepan, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat, BPD juga hadir Babinkamtimbas beserta babinsa Desa Galih.