Pasuruan, Jawa Timur
Kamis, 25 April 2024

Ceraikan Suami Secara Sepihak, Wanita Tewas Ditikam Dengan Pisau

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/BbEKUFVpy1LcJjm87

PortalArjuna-Net,Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo tega membunuh mantan istrinya dengan sebuah pisau dapur. Motif pembunuhan yang menewaskan Fitriani Musa  warga Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya ini, akhirnya terungkap.Pelaku penikaman tersebut adalah Amrizal, tak lain merupakan mantan suami korban. Ia nekat menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut lantaran sakit hati diceraikan secara sepihak.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban sudah menjalin rumah tangga mereka kurang lebih 13 tahun berjalan. Namun, sudah 3 tahun terakhir ini pelaku pergi merantau ke Bali dan tak kunjung balik.

“Alasannya ia bekerja di sana sebagai ojek online dan jarang bertatap muka dengan istri dan anaknya,” kata AKP La Ode pada konferensi pers.

Karena lelah menunggu kepulangan sang suami, korban kemudian memutuskan untuk bercerai dan menikah dengan seorang pria. Hingga akhirnya kabar perceraian ini sampai ke telinga pelaku yang berada di seberang sana.

“Sepekan sebelum kejadian, tersangka mendapat salinan surat cerai. Di situlah tersangka sakit hati,” ungkapnya.Setelah mengetahui surat cerai tersebut, tersangka Amrizal kemudian memutuskan kembali ke Gorontalo. Dengan niat mempertanyakan alasan istrinya menceraikannya secara diam-diam.

Tersangka tiba di Gorontalo dengan keadaan dada membara pelaku kemudian langsung mendatangi rumah mantan istrinya tersebut, korban yang saat itu tidak inginmenemui pelaku menyulut amarah pelaku. Cekcok antara keduanya tidak bisa didamaikan.

Tersangka lalu terlibat perkelahian dengan suami korban yang saat itu juga berada di rumah. Saat perkelahian terjadi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diayunkan secara ganas.

“Tersangka lalu mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Akhirnya, korban ditikam berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian, sementara suami korban juga terluka di bagian tangan,” tutur AKP Laode Arwansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 terancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,” ia menegaskan

Alv

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial