Pasuruan, Jawa Timur
Minggu, 8 Maret 2026

5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto

Portalarjuna.nett, Pasuruan – Bea Cukai Sidoarjo baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap 5.973.164 batang rokok ilegal di Mojokerto pada 12 Desember 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan di PT Hijau Alam Nusantara dengan menggunakan metode pembakaran, sebagai langkah tegas untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Mengutip dari detik.com total nilai dari rokok yang dimusnahkan mencapai Rp8,25 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp4,43 miliar. Rokok yang dimusnahkan diketahui tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perpajakan.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri rokok legal dan menjaga kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Pemusnahan rokok ilegal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk yang legal dan aman.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Rudy juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi mendukung perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Author: shela syvanaya fyrdauzy

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial