Portalarjuna.net, Pasuruan – Seperti yang dikutip oleh detik.com Sidoarjo, Petugas Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 39 satwa hidup ilegal yang tak terdaftar dalam dokumen ekspor (PEB) menuju Hong Kong. Penindakan dilakukan Jumat (20/12/2024) di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda. Satwa yang disita meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula.
Petugas mencurigai kiriman tersebut setelah mendeteksi ketidaksesuaian antara manifest kargo dan isi kemasan melalui pemeriksaan X-ray. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menjelaskan, “Pemindaian X-ray menunjukkan anomali, yang kemudian memicu pemeriksaan fisik.
Hasilnya, ditemukan 39 satwa hidup yang disembunyikan dan tak memiliki izin ekspor.” Sumarna menambahkan, “Penindakan ini menegaskan komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang ekspor-impor,” ujarnya di kantor Bea Cukai Juanda, Selasa (25/12/2024).
Satwa-satwa tersebut kini dititipkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. “Bea Cukai Juanda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa dan barang ilegal lainnya,” tegas Sumarna.
Bimo Wicaksono dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menambahkan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara mendalam, termasuk meminta keterangan para pihak terkait. “Pengiriman 39 satwa hidup ke Hong Kong ini melanggar aturan kepabeanan.
Kami akan memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya menyerahkan satwa-satwa tersebut ke BKSDA,” kata Bimo.
Author:Vivin Indri Amelia











