Portalarjuna.net, Pasuruan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil kajian terkait persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah yang diakui secara sah.
Seperti yang di kutip dari Detiknews menurut Supratman, pihaknya telah menyampaikan surat balasan kepada pengurus PMI kubu JK. Surat tersebut menegaskan pengakuan atas kepengurusan baru PMI di bawah mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu, berdasarkan hasil kajian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kemenkumham, setelah melakukan kajian mendalam berdasarkan AD/ART PMI, memberikan pengakuan kepada kepengurusan baru yang dipimpin oleh Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman di gedung Kemenkumham pada Jumat (20/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pengakuan ini sekaligus menutup polemik dualisme kepemimpinan di tubuh PMI yang sebelumnya terjadi antara dirinya dan kubu Agung Laksono.
“Dengan adanya pengakuan ini, saya kira permasalahan dualisme kepemimpinan telah selesai. Prinsip PMI internasional mengatur bahwa setiap negara hanya memiliki satu PMI,” ungkap JK.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum memutuskan pengakuan tersebut. Ia menambahkan bahwa AD/ART yang digunakan oleh kubu JK dinilai sah, sehingga kepengurusan yang mengacu pada AD/ART tersebut juga sah.
Dualisme kepemimpinan PMI bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai ketua untuk ketiga kalinya. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan mengadakan Munas tandingan untuk memilih pemimpin baru. Konflik ini kemudian ditengahi oleh Kemenkumham, hingga akhirnya diputuskan bahwa kepemimpinan JK yang diakui.
Author : Khoirotun Nisa’









